Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Surat Sanggup Atas Tunjuk Dan Hukum Dagang

Halo teman-teman kembali lagi di blog satria mahir, pada kesempatan kali ini saya akan menulis artikel mengenai pengertian surat sanggup.Penasaran dengan artikel kali ini? yuk langsung kita bahas bersama saja ya.

Pengertian Surat Sanggup Atas Tunjuk Dan Hukum Dagang

Dalam undang undang tidak ada definisi promes, tetapi dari sifatnya, promes bisa digolongkan ke dalam surat tagihan hutang.
 
Dasar hukum surat sanggup merupakan Kitab Undang- undang Hukum Dagang pasal 174 hingga pasal 177 KUHD.
 
Ada pula ketentuan ketentuan resmi dari promes merupakan selaku berikut:
 
  1. Muat kata: “surat sanggup” ataupun “Promes atas”(kepada) pengganti.
  2. Kesanggupan tidak bersyarat buat membayar beberapa duit tertentu
  3. Penunjukkan hari bayarnya
  4. Penetapan dimana pembayaran wajib terjadi
  5. Nama orang yang kepadanya ataupun kepada orang lain yang ditunjuk oleh, pembayaran wajib dilakukan
  6. Bertepatan pada serta tempat surat sanggup ditandatangani
  7. Ciri tangan orang yang menghasilkan surat sanggup (penandatangan)
 
Terdapat sebagian klausula yang wajib dicermati di dalam promes:

  1. Bila pada hari bayarnya tidak ditunjukkan, hingga dikira bisa dibayar
  2. Bila dasar bunga tidak ditetapkan, hingga bunga dikira tidak ada
  3. Bila tempat penerbitan disebutkan, maka tempat penandatanganan dikira tempat penerbitan
  4. Bila tempat pembayaran tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dikira tempat pembayaran
  5. Bila dini tidak mengatakan buat siapa diberikan, hingga dikira diberikan buat tanggungan penandatanganan surat sanggup
 
Surat sanggup merupakan surat berharga yang muat kata “akses” ataupun promes dalam mana penerbit menyanggupi buat membayar beberapa yang kepada orang yang diucap dalam surat berharga itu ataupun penggantinya ataupun membawanya pada hari bayar.
 

Jenis Surat Sanggup

Terdapat 2 berbagai surat sanggup, ialah surat sanggup kepada pengganti serta surat sanggup kepada pembawa ataupun buat mempermudah mengatakan surat sanggup kepada pengganti dengan “surat sanggup” sejak, sebaliknya surat sanggup kepada pembawa diucap “surat promes”.
 
Surat sanggup mirip dengan surat wesel, namun sebagian ketentuan pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup, perbedaannya dengan surat wesel merupakan:
 
Surat sanggup tidak memiliki tersangkut :

  1. Penerbit dalam surat sanggup tidak berikan perintah buat membayar, namun menyanggupi buat membayar
  2. Penerbit surat sanggup tidak jadi debitur regres, namun debitur surat sanggup
  3. Penerbit tidak menjamin semacam pada penerbit wesel, namun melaksanakan pembayaran sendiri selaku debitur surat sanggup
  4. Penerbit surat sanggup merangkap peran selaku akseptan pada wisel ialah mengaitkan diri buat membayar
 
Sebagaimana dengan surat wesel, undang undang pula mewajibkan sebagian ketentuan wajib ada dalam surat sanggup biar bisa disebutkan surat semacam yang diatur dalam pasal 174 KUHDangang ialah:
 
Baik Klausula: “sanggup”, ataupun mana “surat sanggup” ataupun promes atas pengganti yang dimuatkan di dalam bacaan sendiri, serta dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan :
 
  1. Janji tidak bersyarat buat membayar sesuatu jumlah tertentu
  2. Penunjukan hari gugur
  3. Penunjukan tempat, dimana pembayaran wajib terjadi
  4. Nama orang, kepada siapa ataupun kepada penggantinya pembayaran itu wajib dilakukan
  5. Penyebutan hari penanggalan, besarta tempat, dimana surat sanggup itu ditandatangani. Ciri tangan orang yang menghasilkan surat itu.
 
Dalam surat sanggup wajib muat sebutan surat sanggup, dapat pula sebutan lain ialah: “klausula order/promes atas pengganti” ataupun bisa pula dalam bahasa asing Promisorry Note (bahasaInggris), Order Bieffe (bahasa Belanda), Biliet Ul Order (bahasa Perancis).
 
Surat sanggup muat kesanggupan tanpa ketentuan buat membayar. Tanpa ketentuan merupakan suatu kesanggupan terbuat tanpa terdapatnya ketentuan apa juga, serta membayar dengan nominal yang terdiri dari angka serta huruf. Surat sanggup mencantumkan hari bayar, ialah:
 
  1. Pada waktu diperlihatkan
  2. Pada waktu/bertepatan pada tertentu
  3. Pada waktu tertentu sehabis diperlihatkan
 
Saat sebelum tiba mencairkan surat sanggup tersebut, hingga dia lewat prosedur ialah pemegang wajib tiba pada penerbit, buat memohon statment kepada penerbit ialah statment kalau surat sanggup tersebut sudah dilihat oleh penerbit (diucap visum), dengan diberi ciri tangan. Jika penerbit menolak membuat visum hingga bisa di protes yang diucap proses non-visum. Masa visum satu tahun pada waktu tertentu sehabis penerbitan.
 
Surat sanggup wajib mengatakan di mana hendak dicoba tempat pembayaran. Jika dalam surat sanggup tidak dicantumkan tempat pembayaran hingga yang dipakai merupakan tempat sang penerbit, jika tidak dicantumkan pula tempat sang penerbit hingga tempat pembayarannya dicoba di mana surat sanggup itu diterbitkan.
 
Surat sanggup wajib melaporkan kepada siapa surat sanggup tersebut diberikan. Pemegang 1 atau pengganti, klausulanya atas pengganti, metode pengalihannya dengan endosemen. Kata pengganti kurang ingat mengatakan hingga secara otomatis berklausula atas pengganti mengenakan asas klausula presumtif.
 
Surat sanggup wajib melaporkan pula dimana surat sanggup tersebut diterbitkan beserta tanggalnya.Surat sanggup pula wajib mencantumkan ciri tangan penerbit, gunanya buat mengenali orang yang hendak bertanggung jawab hendak perihal tersebut.

Contoh Surat Sanggup


Contoh Surat Sanggup
Contoh Surat Sanggup

Kesimpulan

  1. Dalam surat sanggup tidak diketahui kata tersangkut
  2. Penerbit perannya sama dengan acceptance
  3. Penerbit pula dinamakan selaku debitur (orang yang berkewajiban)
 

Perbandingan Surat Sanggup Dengan Surat Utang

Surat Utang

  1. Bisa diperalihkan dengan cessie
  2. Klausulanya atas nama
  3. Pengalihannya merupakan cessie
 

Surat Sanggup

  1. Bisa diperjualbelikan
  2. Klausulanya atas pengganti
  3. Pengalihan Nya bisa endorsement
 
Demikianlah artikel yang bisa saya sampaikan mengenai pengertian surat sanggup, semoga artikel kali ini bermanfaat sampai jumpa di artikel berikutnya dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Pengertian Surat Sanggup Atas Tunjuk Dan Hukum Dagang"